Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya siapkan semua berkas yang diperlukan meliputi fotokopi identitas diri, kartu keluarga, serta surat nikah atau akta cerai. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik https://www.propertyday.id/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah-di-notaris/