Sesuai ketentuan, tanggung jawab sekutu dalam firma adalah tanggung jawab setiap pesero untuk semua pesero atau biasa disebut tanggung jawab renteng. Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma. : proof https://firma43197.wikifrontier.com/7434009/article_under_review